Rabu, 22 Desember 2010

apakah Corporate Social Responsibility itu?


Lingkungan sosial memiliki peranan besar dalam menjaga eksistensi sebuah perusahaan. Persaingan yang semakin meningkat sebagai akibat dari era globalisasi dan era keterbukaan informasi serta ditambah oleh isu-isu sosial dan politik mengenai pengaruh dunia bisnis dalam kehidupan masyarakat memaksa perusahaan untuk tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhan stakeholders akan tetapi berusaha secara maksimal untuk melampaui harapan tersebut.
Perubahan lingkungan yang demikian dinamis baik yang dipicu oleh faktor internal maupun eksternal perusahaan membangun kesadaran perusahaan untuk tidak hanya selalu meningkatkan laba dan kinerja, tetapi juga harus peduli terhadap problem sosial. Fenomena ini memunculkan sebuah diskursus tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Menurut Bank Dunia, CSR adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan ekonomi di kalangan pekerja, komunitas lokal, dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup dimana komitmen tersebut menguntungkan baik bagi perusahaan maupun bagi masyarakat. Sementara itu World Council for Sustainable Development menyebut CSR sebagai mendeskripsikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen yang berkesinambungan dalam dunia bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi sementara meningkatkan kualitas hidup di tempat kerja dan keluarganya pada khususnya, dan komunitas lokal dan sosial pada umum (Ardana, 2008).
Dari kedua pengertian tersebut antara lain menyebutkan bahwa CSR adalah komitmen berkelanjutan dari sebuah perusahaan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi untuk pengembangan ekonomi dengan meningkatkan kualitas kehidupan pekerja dan karyawan serta komunitas lokal dan masyarakat luas. Bertolak dari pemahaman tersebut, CSR merupakan sebuah program yang tidak saja bergerak di wilayah eksternal perusahaan akan tetapi juga di ruang internal. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan konsep dimana perusahaan mempertimbangkan kepentingan lingkungan masyarakat sekitar dengan bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan operasional perusahaan kepada konsumen, karyawan, shareholders, masyarakat, dan lingkungan di semua aspek kegiatan operasional perusahaan.
Versi (2007) mengatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan memiliki 4 dimensi yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan yaitu:
a.       Ekonomi
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi stakeholder baik internal yaitu mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional perusahaan, maupun eksternal yaitu mereka yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.
b.      Hukum / Peraturan
Kegiatan operasional yang dijalankan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Usaha untuk mencapai tujuan bisnis tidak boleh melanggar peraturan yang ditetapkan oleh negara.
c.       Kode etis
Pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan selain tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ditetapkan oleh negara, juga tidak melanggar norma atau kaidah yang berlaku dalam lingkungan masyarakat sekitar.
d.      Discretionary (kebijaksanaan)
Kebijaksanaan yang dimaksud dalam hal ini adalah memberikan sumbangan dalam bentuk materi atau yang lainnya sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan kepada stakeholders dan mencerminkan keinginan masyarakat untuk melihat kontribusi perusahaan untuk perkembangan masyarakat luas.
Ada empat manfaat yang diperoleh bagi perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap kapital (modal). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management) (Efendi, 2007).
Menurut Kotler dan Lee (2005) kegiatan CSR harus berada dalam koridor strategi perusahaan yang diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu meningkatkan penjualan, membangun positioning merk, menarik dan memotivasi serta membangun loyalitas karyawan sampai dengan membangun image di pasar modal. Selanjutnya para pelaku usaha dapat menerapkan program CSR terhadap pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholders perusahaan, lingkungan alam dan kesejahteraan sosial. Berikut ini merupakan bidang-bidang CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan :
a.       Stakeholders Perusahaan
Stakeholders adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktek organisasi tertentu dan memiliki kepentingan dengan kinerja organisasi. Setidaknya terdapat tiga komponen stakeholders perusahaan, antara lain : konsumen, karyawan dan investor.
b.      Lingkungan alam
Bidang kedua dari CSR berkaitan dengan lingkungan alam. Beroperasinya sebuah perusahaan pasti memberi dampak pada terhadap lingkungan, terutama dampak negatif yang ditimbulkan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap masa depan bumi, demi masa depan dan kenyamanan konsumen masa kini dan masa depan. Sehubungan dengan itu dalam menjalankan operasinya perusahaan harus sedapat mungkin menghindari aktivitas pencemaran lingkungan.
c.       Kesejahteraan sosial
Untuk menjaga keberlangsungannya, maka setiap perusahaan pelu memperhatikan pandangan masyarakat. Semua perusahaan harus tanggap terhadp kebutuhan masyarakat karena harapan masyarakat terhadap perusahaan untuk mengangkat taraf hidup yang lebih baik semakin besar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar